Domain adalah sebuah nama untuk identifikasi host/server di jaringan internet. Nama domain bermula dari kesadaran manusia akan keterbatasannya dalam mengingat deretan angka yang cukub banyak (IP Address) dari alamat server/host yang tersebar di muka bumi ini, yang kurang lebih terdiri dari 4 milyar host atau server. Oleh karena itu untuk memudahkan komunikasi dibuatlah nama domain ini.  Domain harus di identifikasi ke host/servernya. (Lihat proses mengidentifikasinya)

Dalam penaman host/server tentu saja tidak sembarangan, ada aturan main tersendiri di dunia ini untuk membuat alamat domain dianggap valid atau tidak. Peng-alamatan berbasis domain menggunakan sistem berjenjang, mulai dari level paling atas (dikenal sebagai TLD, Top Level Domain), hingga jenjang di bawahnya. Sebagai contoh misalnya http://iixmedia.com, maka TLD untuk domain ini adalah .com dan SLD (Second Level Domain) nya adalah iixmedia.

TLD .com (commercial) adalah suatu TLD internasional yang melingkupi host yang menangani aktifitas komersial. Selain itu, dikenal pula TLD .net (network) untuk jaringan, .org (organization) untuk organisasi lain-lain, .edu (educational) untuk lembaga pendidikan, .gov (government) untuk lembaga pemerintahan dan .mil (military) untuk kepentingan militer. Akan tetapi dalam perkembanganya sekarang penamaan domain sudah tidak lagi memperhatikan peruntukan nama domain karena adanya penetapan prosedur domain yang otomatis. Ini juga membuat nama-nama domain yang bagus menjadi habis oleh karena itu muncul ekstensi baru dengan nama domain seperti info,  .biz, .museum, .name, dan .aero.

Wewenang pe-namaan domain internasional berada dibawah pengawasan ICANN (The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, www.icann.org), sebuah organisasi nirlaba internasional yang khusus menangani hal-hal yang berkaitan dengan alokasi IP di Internet, protokol-protokol yang digunakan, serta manajemen sistem penamaan berbasis domain. Sementara itu, pengelolaan TLD secara administratif merupakan wewenang dari IANA (Internet Assigned Numbers Authority, www.iana.org), yang juga merupakan sebuah organisasi nirlaba yang mengemban fungsi koordinasi global di internet.

Selain TLD internasional, kita juga mengenal TLD lokal yang mencakup suatu negara tertentu (dikenal sebagai Country Code Top Level Domain, ccTLD). Sebagai contoh, ccTLD untuk Inggris adalah .uk, Malaysia .my, dan India .in. Sebuah ccTLD ditetapkan oleh ICANN, namun pengelolaannya diserahkan kepada lembaga yang ditunjuk di negara bersangkutan. Indonesia sendiri memiliki ccTLD .id dan pengelolaannya diserahkan kepada PANDI (www.pandi.or.id)

Sebagai lembaga otoritas yang mengatur penggunaaan ccTLD Indonesia, IDNIC menetapkan beberapa subdomain bagi ccTLD .id sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Subdomain yang tersedia adalah .co.id (corporate, perusahaan), .net.id (network, jaringan atau ISP), .or.id (organization, organisasi lain-lain), go.id (government, lembaga pemerintahan), .ac.id (academy, lembaga pendidikan), dan .mil.id (military, lembaga militer). Belakangan ditambahkan pula subdomain .sch.id (school, sekolahan),  dan .web.id (situs pribadi).

Dalam pembuatan domain harus di daftarkan dahulu kepada registrar. Kontrak pendaftaran domain berlaku minimal 1 tahun, dan dapat di perpanjang. dan di transfer ke registrar lain. Dalam perpindahan maupun pendaftaran ada proses propagasi . Ada beberapa istilah – istilah dalam domain antara lain domain name system, nameserver, cname, EPP Code, kunci domain.